BORANG PROGRAM STUDI
IDENTITAS PROGRAM STUDI
Program Studi (PS) : Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
Jurusan : Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
Fakultas : Syariah
Perguruan Tinggi : IAIN Sumatera Utara
Nomor SK Pendirian PS : SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1974
Tanggal SK Pendirian PS : 1 November 1974
Pejabat Penandatangan SK Pendirian PS : Direktur Jenderal Binbaga Islam Depag RI
Bulan & Tahun Dimulainya Penyelenggaraan PS : November / 1974
Nomor SK Izin Operasional : Dj.I/556/2009
Tanggal SK Izin Operasional : 2 Oktober 2009
Peringkat (Nilai) Akreditasi Terakhir : B
Nomor SK BAN-PT : 08171/Ak-IX-S1-026/IADAWS/1/2006
Alamat PS : Jln. Wiliem Iskandar Pasar V Medan Estate, Medan
No. Telepon PS : (061) 6615683-6622925
No. Faksimili PS : (061) 6615683
Homepage dan E-Mail PS : alahwal_alsyakhsiyyah_iainsu@yahoo.com
IDENTITAS PENGISI BORANG PROGRAM STUDI
NAMA : Drs. azwani lubis, m.ag.
NIP : 19670307 199403 1 003
JABATAN : KETUA JURUSAN
TANGGAL PENGISIAN : 1 november 2010
|
NAMA : khalid, s.h., m.hum.
NIP : 19750326 200501 1 005
JABATAN : SEKRETARIS JURUSAN
TANGGAL PENGISIAN : 1 november 2010
|
NAMA : noor azizah, s.h., m.hum.
NIP : 19740829 200501 2 004
JABATAN : KEPALA LABORATORIUM JURUSAN
TANGGAL PENGISIAN : 1 november 2010
|
NAMA : PROF. drS. ARMIA YUSUF, m.a.
NIP : 19590905 199203 1 003
JABATAN : DOSEN TETAP JURUSAN
TANGGAL PENGISIAN : 1 november 2010
|
STANDAR 1. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN
1.1. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran serta Strategi Pencapaian
1.1.1. Mekanisme penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi, serta pihak-pihak yang dilibatkan.
Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara memiliki cita-cita untuk menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang maju dan mampu menjawab tantangan dan teknologi yang semakin berkembang dalam masyarakat, khususnya pada bidang syari’ah. Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara adalah bagian dari salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri yang bertindak sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam rangka pencapaian cita-cita tersebut, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara dalam kedudukannya sebagai bagian integral dalam Sistem Pendidikan Nasional melaksanakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi : Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. Berdasarkan kondisi yang ada, serta berlandaskan pada peranan Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Nasional, maka perencanaan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara disusun atas dasar strategi sebagai berikut :
v Jangka pendek yang lamanya satu tahun. Perecanaan ini dititikberatkan pada konsolidasi untuk mencapai mutu standar tertentu sehingga bisa mencapai kebutuhan masyarakat.
v Jangka panjang yang lamanya 5 (lima) tahun. Perencanaan pengembangan institusi mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat akan pendidikan tinggi keagamaan, yang :
ü Berakhlak mulia;
ü Kreatif dan inovatif;
ü Berwawasan kebangsaan;
ü Cerdas, sehat, dan mampu bersaing;
ü Berdisiplin dan bertanggung jawab; serta
ü Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang serta mampu menerapkannya secara simultan.
Mengacu kepada ketentuan tersebut diatas dan dengan mempedomani visi dan misi IAIN Sumatera Utara maka disusunlah visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara yang penyusunannya dilakukan melalui mekanisme :
a. Penggodokan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta Strategi Pencapaian pada tingkat Program Studi. Pada kesempatan ini Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah mengundang semua dosen Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara untuk membahasnya.
b. Penguraian pada tingkat Fakultas. Hasil penggodokan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta Strategi Pencapaian pada tingkat Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah kemudian dibawa pada tingkat Fakultas, dan penguraian dilakukan dengan melibatkan secara langsung pihak-pihak tertentu seperti :
1. Perangkat program studi di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara.
2. Utusan Biro Rektor IAIN Sumatera Utara.
3. Utusan Mahasiswa di lingkungan Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara.
4. Utusan Himpunan Alumni Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara (MAFASYA).
c. Penentuan akhir. Hasil penguraian yang dilakukan pada tingkat Fakultas kemudian dilakukan pengesahan melalui rapat pimpinan fakultas dengan melibatkan segenap Ketua Program Studi di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara.
1.1.2. Visi
Unggul dan terkemuka dalam pengkajian, pengembangan, pengintegrasian, dan penerapan Hukum Keluarga Islam.
1.1.3. Misi
1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang integratif dengan landasan moral dan akhlakul karimah dalam bidang Hukum Keluarga Islam, baik yang bersifat teoretis maupun praktis.
2. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran yang integratif dengan landasan moral dan akhlakul karimah dalam bidang Hukum Keluarga Islam, baik yang bersifat teoretis maupun praktis.
3. Meningkatkan peran serta dalam kehidupan bermasyarakat melalui penerapan Hukum Keluarga Islam bagi terwujudnya masyarakat Madani.
4. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi terutama dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
1.1.4. Tujuan
1. Menghasilkan sarjana di bidang Hukum Keluarga Islam yang memiliki kemampuan akademik yang integratif-interkonektif dan profesional, berlandaskan iman, takwa dan akhlak mulia.
2. Menjadi pusat studi yang unggul di bidang Hukum Keluarga Islam.
3. Mengembangkan, menyebarluaskan dan menerapkan Hukum Keluarga Islam untuk meningkatkan harkat kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan manusia pada umumnya dan bangsa pada khususnya.
1.1.5. Sasaran dan Strategi Pencapaian
Sasaran dari Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
1. Meningkatkan sarana prasarana akademis dan kualitas dosen serta akselerasi pencapaian kualitas akademik.
2. Memperluas kerjasama dengan pihak lain melalui penerapan Tridarma Perguruan Tinggi secara efektif.
Strategi Pencapaian
1. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran program studi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara selalu berusaha untuk mengedepankan peningkatan mutu yang berkesinambungan. Hal ini ditandai dengan adanya peninjauan kurikulum yang senantiasa dievaluasi dan berupaya agar dapat disesuaikan dengan pengguna lulusan.
2. Untuk mendukung komitmen dalam peningkatan mutu, para tenaga pengajar senantiasa didorong untuk mengikuti pelatihan-pelatihan maupun seminar-seminar bahkan studi lanjut sampai dengan jenjang pendidikan S-3 sesuai dengan bidang ilmu yang dikuasai. Untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan menambahkan suasana akademik, para mahasiswa dianjurkan untuk selalu mencari dan mempelajari informasi terkini yang beredar di masyarakat, baik melalui mass media maupun internet, untuk kemudian ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai bahan diskusi saat proses belajar mengajar ataupun dalam merancang penelitian hasil akhir, yang pada gilirannya akan dapat menyumbangkan solusi yang bisa diaplikasikan sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat.
3. Hubungan kerjasama antar perguruan tinggi dan instansi lain juga terus dikembangkan, sehingga dapat mewujudkan dan menunjang keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
4. Mengikuti perkembangan di luar kampus sebagai arah tujuan pengabdian institusi, apalagi di Indonesia saat ini penegakan hukum syari’ah menjadi masalah besar.
1.2. Sosialisasi
Untuk menghasilkan capaian dari pelaksanaan visi, misi, tujuan dan sasarannya, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara dilakukan tindakan sosialisasi berupa :
1. Membuat leaflet yang berisikan visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara, dimana leaflet tersebut kemudian dipajangkan di Kantor Sekretariat Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara agar dapat dibaca dan dicerna oleh setiap dosen dan mahasiswa Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah pada khususnya, dan semua orang pada umumnya.
2. Menyebarluaskan secara langsung visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara kepada segenap dosen Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara.
3. Menyampaikan secara langsung visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara kepada mahasiswa.
4. Sosialisasi secara langsung kepada masyarakat pada saat dilaksanakannya Kuliah Kerja Nyata Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara.
5. Mengirim keputusan akhir penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara kepada instansi-instansi terkait.
STANDAR 2. TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU
2.1. Sistem Tata Pamong
Sistem Tata Pamong ditetapkan melalui mekanisme yang telah disepakati secara transparan dengan tetap mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku, seperti pemilihan perangkat Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah dilakukan melalui mekanisme forum yang diadakan untuk itu dalam kurun waktu 4 (empat) tahun sekali.
Selain itu penguatan tata pamong juga dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang berkaitan seperti ketentuan kode etik dosen, kode etik mahasiswa, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan baik kepada mahasiswa maupun kepada dosen. Ketentuan yang dibuat tersebut selain sebagai aturan dasar pelaksanaan juga sebagai alat untuk menilai apakah seorang dosen atau mahasiswa telah melanggar ketentuan yang ada atau tidak.
2.2. Kepemimpinan
Pola kepemimpinan yang terdapat pada Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara adalah kepemimpinan kolegial, Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi serta Kepala Laboratorium Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara pada satu sisi merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari struktural Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara, namun di sisi lain mereka juga merupakan “kakanda” bagi Civitas Akademika Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara.
2.3. Sistem Pengelolaan
Sistem pengelolaan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara dilakukan oleh Ketua Program Studi dan dibantu oleh Sekretaris Program Studi. Dalam sistem pengelolaan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara dioptimalkan melibatkan semua dosen yang ada di Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara dan mahasiswa. Keterlibatan dosen dalam pengelolaan program studi antara lain melalui keaktifan memberikan masukan yang sifatnya dapat mengembangkan program studi. Mahasiswa juga turut dilibatkan secara aktif dalam sistem pengelolaan program studi.
Untuk melihat apakah pencapaian sistem pengelolaan program studi berhasil atau tidak, pimpinan Program Studi bersama dengan dosen Program Studi melakukan evaluasai melalui mekanisme rapat dosen yang secara khusus dilakukan untuk itu setelah selesai ujian mid semester dan ujian akhir semester. Hasil evaluasi Program Studi dijadikan dasar untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Perubahan yang akan dicapai ditetapkan melalui mekanisme perencanaan secara terpadu.
2.4. Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara tidak terlepas dari sistem pengelolaan yang dilakukan. Penjaminan mutu terkait erat dengan sistem pengelolaan.
Pengelolaan mutu secara internal pada tingkat program studi dilakukan melalui kajian kurikulum, monitoring dan mekanisme umpan balik dari mahasiswa, dosen serta alumni. Pengelelolaan tersebut dilakukan melalui rapat dosen yang dilakukan 3 (tiga) bulan sekali.
Pada tingkat institusional, dilakukan koordinasi dengan Rektor atau Pembantu Rektor untuk menyelaraskan mutu yang diharapkan. Adanya masukan yang diperoleh dari rapat koordinasi antar lembaga menghasilkan kesamaan visi dan persepsi dalam pengelolaan dan pencapaina mutu secara kolektif.
Proses penjaminan mutu ini akan menghasilkan informasi mengenai perkembangan mahasiswa, sehingga tidak dapat dimungkiri ada mahasiswa yang mendapat peringatan disebabkan karena tidak memuaskan hasil yang dicapai, dan demikian pula dengan para dosen. Nilai positif dari penjaminan mutu ini terlihat dari adanya perubahan ke arah yang lebih baik terhadap mutu mahasiswa, dosen maupun penyelenggara Program Studi.
Metode yang dilakukan dalam proses penjaminan mutu ini adalah melalui berbagai cara misalnya melalui pola-pola seperi berikut :
1. Pengelompokan dosen bidang ilmu tertentu, tujuannya adalah untuk melakukan penguatan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara melalui mekanisme penguatan bidang ilmu tertentu yang dapat ditransfer secara langsung kepada mahasiswa, penilaian terhadap mutu soal ujian, serta penilaian kemampuan dosen sebidang.
2. Penguatan melalui kewajiban untuk menyiapkan SAP sebelum dilaksanakannya perkuliahan awal.
3. Mengundang penguji luar (external examiner) dalam melaksanakan ujian Munaqasah.
2.5. Umpan Balik
Untuk melakukan penguatan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara kepada yang lebih baik dilakukan upaya-upaya tertentu seperti umpan balik dari dosen, mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan seperti yang tergambar pada tabel berikut ini :
Umpan Balik Dari | Isi Umpan Balik | Tindak Lanjut |
(1) | (2) | (3) |
Dosen | Peninjauan Kurikulum | Diusulkan/dilakukan peninjauan kurikulum |
Mahasiswa | Disiplin dosen | Teguran kepada dosen yang bersangkutan |
Alumni | Pembinaan dan pembinaan kerjasama dengan instansi terkait untuk memperluas lapangan pekerjaan | Dilakukan kerjasama dan kemitraan secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan kompetensi lulusan/alumni |
Pengguna Lulusan | Peningkatan kualitas lulusan | Dilakukan peninjauan kurikulum, pembenahan praktikum, pembenahan sarana dan prasarana |
2.6. Keberlanjutan
Dalam rangka menjamin keberlanjutan (sustainability) Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara, dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Upaya untuk peningkatan animo calon mahasiswa
Dalam rangka membangun peningkatan animo calon mahasiswa, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara melaksanakan kegiatan berupa :
1. Mendorong dosen untuk mempublikasikan hasil karya ilmiah calon mahasiswa.
2. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan cara menerjunkan secara langsung mahasiswa dan dosen, seperti ke sekolah/madrasah, maupun ke tengah-tengah masyarakat pada umumnya.
3. Mendorong kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa.
4. Membangun mitra strategis dengan pihak luar dalam rangka mendapatkan beasiswa.
5. Membangun jaringan kerjasama dengan sekolah maupun madrasah.
6. Memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi sekaligus mempublikasikannya.
7. Mengikutsertakan mahasiswa dalam pertemuan ilmiah maupun kompetisi baik yang bersifat lokal, regional maupun nasional, dengan mengundang peserta dari kalangan masyarakat umum.
b. Upaya peningkatan mutu manajemen
1. Mengikutsertakan staf Program Studi dan dosen dalam pelatihan manajemen.
2. Mendorong staf Program Studi dan dosen untuk mengikuti pendidikan lebih tinggi.
3. Melakukan studi banding ke perguruan tinggi lain.
4. Menambah sarana dan prasarana pendukung.
c. Upaya untuk peningkatan mutu lulusan
1. Melakukan peninjauan kurikulum.
2. Memberikan kesempatan kepada dosen untuk mengikuti kegiatan ilmiah dan sekaligus memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3. Mendorong dosen untuk mempublikasikan hasil karya ilmiahnya.
4. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti pertemuan ilmiah maupun kompetisi baik yang bersifat lokal, regional maupun nasional.
5. Membangun jaringan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta.
6. Meningkatkan sarana dan prasarana perkuliahan.
7. Memperkuat program praktikum bagi mahasiswa.
d. Upaya untuk pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan
1. Mempublikasikan kerjasama kemitraan dan hasil-hasil pelaksanaannya.
2. Melaksanakan hasil kerjasama kemitraan ditengah-tengah masyarakat.
3. Membangun jaringan kerjasama dengan alumni.
e. Upaya dan prestasi memperoleh dana hibah kompetitif .
1. Mendorong dosen unuk mengikuti dana hibah kompetitif.
2. Memberikan kesempatan kepada dosen untuk mengikuti penelitian yang bersumber kepada dana hibah kompetitif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar